PROFIL SATLANTAS POLRES LOMBOK TIMUR
Satlantas bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
Dasar pelaksanaan tugas Satlantas adalah UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
VISI POLANTAS
POLANTAS YANG MAMPU MENJADI PELINDUNG, PENGAYOM, PELAYAN MASYARAKAT YANG SELALU DEKAT DAN BERSAMA-SAMA DENGAN MASYARAKAT SERTA SEBAGAI APARAT PENEGAK HUKUM YANG PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL YANG SELALU MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAK HAK AZASI MANUSIA, MEMELIHARA KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS.
MISI POLANTAS
- MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN PARA PEMAKAI JALAN SEHINGGA PARA PEMAKAI JALAN AMAN SELAMA DALAM PERJALANAN DAN SELAMAT SAMPAI TUJUAN.
- MEMBERIKAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT LALU LINTAS MELALUI UPAYA PREVENTIF YANG DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN KETAATAN SERTA KEPATUHAN KEPADA KETENTUAN PERATURAN LALU LINTAS.
- MENEGAKAN PERATURAN LALU LINTAS SECARA PROFESSIONAL DAN PROPORSIONAL DENGAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAM.
- MEMELIHARA KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS DENGAN MEMPERHATIKAN NORMA-NORMA DAN NILAI HUKUM YANG BERLAKU.
- MENINGKATKAN UPAYA KONSOLIDASI KE DALAM SEBAGAI UPAYA MENYAMAKAN MISI POLANTAS.
- MEMBERIKAN BIMBINGAN KEPADA MASYARAKAT LALU LINTAS MELALUI UPAYA PREVENTIF YANG DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN DAN KETAATAN SERTA KEPATUHAN KEPADA KETENTUAN PERATURAN LALU LINTAS.
- MENEGAKAN PERATURAN LALU LINTAS SECARA PROFESSIONAL DAN PROPORSIONAL DENGAN MENJUNJUNG TINGGI SUPREMASI HUKUM DAN HAM.
- MEMELIHARA KEAMANAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS DENGAN MEMPERHATIKAN NORMA-NORMA DAN NILAI HUKUM YANG BERLAKU.
- MENINGKATKAN UPAYA KONSOLIDASI KE DALAM SEBAGAI UPAYA MENYAMAKAN MISI POLANTAS.
Sat Lantas Polres Lombok Timur dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lombok Timur ( AKP. PUTU GDE CAKA PRATYAKSA RATSUKO, S.I.K yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.
Kasat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.
Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
- Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres.
Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres. - Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasama lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
- Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
- Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
- Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya.