Senin, 22 Februari 2021

Sidang Diversi Kasus Lakalantas


Sat Lantas Polres Lotim. Bertempat di ruang pelayanan Unit Laka Satlantas Polres Lombok Timur telah berlangsung sidang diversi kasus laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur.


Sidang Diversi tersebut dipimpin oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Lombok Timur yang didampingi pihak Bapas Mataram, Peksos dan LPA Kab. Lombok Timur dan dihadiri keluarga tersangka/korban.

Sidang ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian kasus laka lantas diluar sidang peradilan pidana  atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dilaksanakan secara musyawarah yang melibatkan anak, orang tua/walinya,  korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan konsep Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana seperti ganti rugi, rehabilitasi medis dan pengawasan orang tua. Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.

Tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar dan dihasilkan kesepakatan damai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar