Satlantas Polres Lombok Timur bersama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Lalulintas dan klaim santunan Jasa Raharja guna mendukung Program Kampung Sehat NTB 2 secara virtual dengan SMA Negri 1 Selong, Tema tersebut diangkat karena angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur banyak melibatkan anak remaja.
Kamis, 25 Februari 2021
GELORAKAN KAMPUNG SEHAT SATLANTAS LOTIM GELAR ZOMMETING BERSAMA JASA RAHARJA DAN SMAN 1 SELONG
Satlantas Polres Lombok Timur bersama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Lalulintas dan klaim santunan Jasa Raharja guna mendukung Program Kampung Sehat NTB 2 secara virtual dengan SMA Negri 1 Selong, Tema tersebut diangkat karena angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur banyak melibatkan anak remaja.
Gerakan 1000 transportasi sehat dalam rangka mendukung Lomba Kampung sehat NTB 2
Kasatlantas Polres Lombok Timur AKP PUTU GDE CAKA PRATYAKSA RATSUKO, S.I.K. melanjutkan program Kapolda NTB yakni Kampung Sehat 2 NTB dengan kegiatan sosial kemanusiaan berupa pembagian 1000 masker , 1000 paket sembako dan menempelkan 1000 sticker "AYO PAKAI MASKER" pada kendaraan umum ataupun pribadi. Bertempat di jalan raya paok motong dan pasar umum paok motong kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kadispenda Kab. Lotim dan Jasaraharja Perwakilan Lotim. Selain memberikan masker dan sembako anggota yang terlibat dalam giat ini memberikan pemahaman akan perlunya tertib dalam berlalulintas dengan mematuhi peraturan berlalulintas serta menghimbau untuk selalu menerapkan 5M
• Menjaga Jarak
• Memakai Masker
• Mencuci Tangan
• Menjauhi Kerumunan
• Mengurangi Mobilitas
Dukung "KAMPUNG SEHAT 2 NUSA TENGGARA BARAT" Mari bersama-sama putus rantai penyebaran COVID-19
Senin, 22 Februari 2021
Sidang Diversi Kasus Lakalantas
Sat Lantas Polres Lotim. Bertempat di ruang pelayanan Unit Laka Satlantas Polres Lombok Timur telah berlangsung sidang diversi kasus laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur.
Jumat, 19 Februari 2021
Tim Puma (Pengayom Utama Masyarakat) rutinkan giat Jumat Berkah
Tim Puma (Pengayom Utama Masyarakat) rutinkan giat Jumat Berkah
Kepolisian Resort Lombok Timur menggiatkan bakti sosial dalam rangka Jumat Berkah kepada Anak Yatim dan pembangunan Masjid. Dalam kegiatan bakti sosial Jumat Berkah ini, Polres Lotim menggandeng beberapa tokoh agama dengan melaksanakan Sholat Jumat berjamaah dengan masyarakat, pemberian santunan anak yatim, dan pemberian material pembangunan Masjid. Hari ini, Jumat (19/2) , kegiatan bakti sosial Jumat Berkah oleh Tim Puma dipimpin oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H di Masjid Baiturrahma Dusun Gayut Desa Embung Raja Kec.Terara. Menurut Kapolres Lombok Timur, kegiatan Jumat Berkah merupakan bentuk kepedulian anggota Polres Lotim terhadap sesama, dan sebagai sarana mempererat sinergitas antara jajaran Polres Lotim dan masyarakat guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Setelah giat sholat Jumat, dilanjutkan santunan kepada anak Yatim di desa tersebut sejumlah 25 (dua puluh lima). Setelah itu simbolis pemberian material berupa 1 (satu) dum truk dan 10 (sepuluh) sak semen. "Kegiatan ini (jumat berkah) rutin dilaksanakan setiap minggunya. Dan kami (kepolisian) selalu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, protokol kesehatan, dan himbauan untuk tidak meminta sumbangan di jalan dengan alasan keselamatan." Ucap Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka. Kegiatan Jumat Berkah berakhir pukul 14.15 Wita dengan situasi kondisi aman dan lancar.
Jumat, 12 Februari 2021
Jumat Berkah PUMA Satlantas Lotim
Jumat Berkah PUMA Satlantas Lotim
Tiap minggunya Satlantas Lotim melaksanakan giat Jumat Berkah Tim Puma (Pengayom Utama Masyarakat) hingga saat ini. Hari ini, Jumat (12/2) kegiatan Jumat Berkah di laksanakan di Ponpes Syaikh Ibrahim Muhammad Al-Batthawi NW Kerongkong Kec.Suralaga.Dengan dihadiri Kapolres Lombok Timur AKBP TUNGGUL SINATRIO, S.I.K, M.H bersama Beberapa Tuan Guru, Kasat Lantas AKP Putu Gde Caka P.R, S.I.K dan Tokoh Agama setempat. Kegiatan diawali dengan Silahturahmi dengan Tokoh Agama Setempat, lalu pelaksanakan Sholat Jumat berjamaah, Pemberian himbauan tentang penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya selama pandemi, himbauan kepada masyarakat untuk tidak meminta sumbangan di jalan karena membahayakan keselamatan masyarakat, serta ajakan kepada seluruh masyarakat untuk menyumbang secara sukarela dalam rangka pembangunan Masjid di daerah ini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anak yatim di Desa tersebut. Setelah selesai melaksanakan Sholat Jumat dilanjutkan dengan kegiatan Santunan kepada anak yatim yang diberikan langsung oleh Kapolres Polres lotim kepada seluruh anak yatim yang hadir. Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis kepada tokoh agama setempat sebanyak 10 sak Semen Tiga Roda dan 1 Dum Truk Pasir. Semoga kegiatan ini dapat terus kami laksanakan, dan bermanfaat kepada sesama 🙏🏻🙏🏻
Rabu, 10 Februari 2021
Pemberian Buku PLL oleh Satlantas Polres Lotim
Lalu Lintas dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas. Jadi, pendidikan lalu lintas dapat diartikan melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas.
LL di mata pelajaran PPkn ataupun dalam bentuk pelajaran khusus" demikian Dirlantas Polda NTB ini menjelaskan.
"Di era pandemi covid-19 ini, materinya bisa ditambah tentang Protokol Kesehatan Covid-19. Ini adalah kesempatan bagi Kepolisian khususnya bidang lalu lintas untuk memberikan pemahaman yang edukatif tentang keselamatan berlalu lintas di masa Pandemi Covid 19 ini " tambah Kombes Noviar.
Buku PLL ini diberikan kepada seluruh Polres se Jajaran Polda NTB untuk disalutkan ke Kmentrian pendidikan setempat. Karena jumlahnya terbatas, sekolah dapat memperbanyak dengan memfoto copy (menyalin) buku PLL tersebut. Ini adalah salah satu upaya Ditlantas Polda NTB untuk merealisasikan Presisi Kepolisian. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.
Selasa, 09 Februari 2021
Inovasi Polres Lombok Timur Meningkatkan Pelayanan yang Presisi
Inovasi Polres Lombok Timur Meningkatkan Pelayanan yang Presisi Polres Lombok Timur terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat di bawah pimpinan Bapak Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H. Salah satunya pelayanan di Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur. Dimasa pandemi COVID-19 ini, di mana kerumunan masyarakat perlu dikurangi, Satlantas Lotim melaksanakan Inovasi Ditlantas Polda NTB yaitu GO-SIM yang berupa pengantaran SIM ke rumah pemohon yang telah melaksanakan prosedur pembuatan SIM di Satpas. Inovasi ini mempermudah dan memberikan kenyamanan kepada Pemohon SIM baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah melaksanakan proses registrasi SIM secara online atau dengan menghubungi admin GO-SIM Lombok Timur. Selain pembuatan SIM, untuk pembayaran pajak kendaraan, Satlantas bersama dengan Dispenda Kab.Lombok Timur memberikan pelayanan prima melalui Inovasi Samsat Delivery dan Samsat App. Samsat Delivery mengharuskan pemohon wajib pajak men-download aplikasi SAMSAT DELIVERY di Playstore. Setelah itu pemohon wajib pajak mengisikan data diri sebagai bentuk registrasi. Tahapan selanjutnya pemohon wajib pajak melakukan pembayaran PKB dengan 3 pilihan yaitu Bayar dengan Bank BNI, Bank BTN, maupu Cash On Delivery (COD). Setelah menyelesaikan pembayaran, SKPD (Notice Pajak) akan diantarkan petugas ke lokasi yang telah ditentukan pemohon. Selain itu terdapat program Samsat App Inovasi dari Ditlantas Polda NTB. Disini petugas Satlantas bersama Dispenda berperan aktif mendata wajib pajak. Admin samsat app mengirimkan pesan kepada Masyarakat wajib pajak, setelah masyarakat wajib pajak bersedia mendatakan kendaraan yang selanjutnya akan muncul total PKB yang harus dibayarkan, anggota akan mendatangi rumah rumah wajib pajak untuk mengantar SKPB dan menerima pembayaran PKB tersebut . Dengan ini wajib pajak Lombok Timur diharapkan dapat mencapai target yang ditentukan. "Dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat, Kami (Polres Lombok Timur) mendukung Program Transformasi menuju Polri yang Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si yaitu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis tekhnologi informasi dalam pelayanan SIM dan STNK" ujar Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka.
UPTB-UPPD Selong optimis mewujudkan 1 Juta wajib pajak aktif tahun 2021
Yuk simak langkah-langkahnya! Informasi resmi tentang Samsat Selong, hubungi kami di nomor On Call 081997805000 atau 081994805000 dan nomor Samsat Delivery 081997805001.
Tetap terhubung dengan kami di akun media sosial seperti: facebook:
Uptb Uppd Selong
(https://www.facebook.com/samsat.selong.7)
Instagram:
@uptbuppdselong
(https://www.instagram.com/uptbuppdselong/)
YouTube:
UPTB UPPD Selong
(https://www.youtube.com/channel/UC614hHpaaK7DScbJFVTGioQ) Ayo Ke Samsat!
Senin, 08 Februari 2021
Siswa-Siswi SMKN 2 Selong Mendukung Program Kampung Sehat
Sosialisasi dari Kepolisian gencar dilaksanakan ke sekolah sekolah sebelum pandemi Covid-19 mulai. Karena musibah ini, kegiatan sosialisasi tetap dilaksanakan namun dengan cara berbeda yaitu melalui Aplikasi Zoom. Hari ini, Selasa (9/2), Satlantas Lotim melaksanakan Sosialisasi kepada Siswa Siswi SMKN 2 Selong. Beberapa materi yang disampaikan salah satunya tentang Program Kapolda yaitu Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2. Siswa siswi ini turut berperan dalam program tersebut dengan cara menerapkan 5M di sekolah. Penerapan 5M yaitu :
• Menjaga Jarak
• Memakai Masker
• Mencuci Tangan
• Menjauhi Kerumunan
• Mengurangi Mobilitas
Selain itu, Satlantas Lotim juga memberikan materi tentang tata tertib berlalu lintas. Tak dapat dipungkiri, saat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, 60% Siswa membawa kendaraan masing-masing ke sekolah. Sehingga penekanan mengenai syarat-syarat berkendara harus mereka ketahui dan lengkapi. Setelah kegiatan Zoom tersebut, Seluruh Siswa SMKN 2 Selong menyatakan "Siap Mendukung Program Kampung Sehat 2" dalam penerapan 5M di sekolah maupun di rumah masing-masing. Program ini dinilai baik untuk memutus penyebaran COVID-19.
APA ITU TRANSPORTASI SEHAT
Apa itu transportasi sehat? Gagasan dari Satlantas Lombok Timur dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga mencegah penyebaran virus corona di masa pandemi ini. Kewajiban seorang pengendara yang harus dipenuhi agar mencegah terjadinya kecelakaan, yaitu :
1. Kelengkapan Surat (STNK dan SIM) harus selalu dibawa
2. Menggunakan helm SNI (untuk pengendara R2) dan sabuk pengaman (untuk pengendara R4)
3. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
4. Kendaraan standar Dan untuk pencegahan virus corona dimasa pandemi ini, pengguna jalan diwajibkan selalu dilengkapi dengan :
1. Masker
2. Selalu membawa Hand Sanitizer
3. Menggunakan sarung tangan
4. Menerapkan social distancing
Kegiatan Transportasi Sehat ini sebagai trigger masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan. Menariknya, Satlantas Lotim memiliki inovasi dengan memberikan hadiah sebagai apresiasi pengguna jalan yang tertib.Hadiah yang diberikanpun sangat banyak antara lain puluhan helm SNI, Pembagian masker dan Vitamin C, Sehingga diharapkan masyarakat berlomba lomba untuk tertib, dan tujuan dari kegiatan ini tercapai. Dalam Pelaksanaan Giat Transportasi Sehat kali ini Satlantas Lotim melaksanakan Liputan bersama NET TV bertempat di jalan TGKH Zainudin Abdul Majid Kota Selong yang dilaksanakan oleh Kapolres Lombok Timur, Para Tuan Guru, Kasat Lantas Polres Lotim Para Kanit Satlantas Lotim, Anggota Satlantas, Dishub Kab. Lombok Timur dan Crew NET TV dengan sasaran Pengendara R2 dan R4 dengan cara memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib lalu lintas maupun tidak tertib protokol kesehatan dan memberikan apresiasi berupa paket Prokes berupa Masker, Hand Sanitizer, dan Vitamin kepada masyarakat yang mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan masker serta memberikan apresiasi berupa hadiah HELM bagi pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas yaitu memakai helm, membawa surat kendaraan, menggunakan motor standar. Serta lengkap dalam prokes yaitu menggunakan masker, memakai sarung tangan, dan membawa handsanitizer.
Minggu, 07 Februari 2021
MENGGAUNGKAN KAMPUNG SEHAT NUSA TENGGARA BARAT KE SISWA SMA
Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur mendukung penuh kegiatan Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2 yang sesuai Program Kapolri dalam Penanganan COVID-19 dengan memsosialisasikan Kampung Sehat tersebut kepada masayarakat Lombok Timur. Selain itu dikarenakan beberapa sekolah sudah melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, Satlantas Lotim oleh Unit Dikyasa melaksanakanan sosialisasi pencegahan COVID-19 ke salah satu SMA di Lombok Timur melalui Zoom. SMA 1 Wanasaba terpilih menjadi sekolah pertama yang menerima sosialisasi ini. Dalam materi Zoom, Penerapan yang ditekankan dalam sosialisasi yaitu penerapan 5M, yaitu :
• Menjaga Jarak
• Memakai Masker
• Mencuci Tangan
• Menjauhi Kerumunan
• Mengurangi Mobilitas
SMA 1 Wanasaba siap mendukung kegiatan Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2 untuk memutus penyebaran COVID-19.
SATUAN LALULINTAS POLRES LOTIM SOSIALISASI KAMPUNG SEHAT NUSA TENGGARA BARAT
SOSIALISASI KAMPUNG SEHAT NUSA TENGGARA BARAT Dalam mendukung Program Kapolri salah satunya Transformasi Operasional Pemantapan dukungan Polri dalam penanganan COVID-19, Polda NTB meningkatkan kegiatan kepolisian dan menguatkan peran Polri dalam penangan COVID-19 dengan adanya Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat Jilid 2. Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur mendukung penuh kegiatan tersebut dengan memsosialisasikan Kampung Sehat tersebut kepada masayarakat Lombok Timur. Penerapan yang ditekankan dalam sosialisasi yaitu penerapan 5M, yaitu :
• Menjaga Jarak
• Memakai Masker
• Mencuci Tangan
• Menjauhi Kerumunan
• Mengurangi Mobilitas
Mari dukung kegiatan Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2 untuk memutus penyebaran COVID-19.
MEKANISME / ALUR PENERBITAN SIM
MEKANISME / ALUR PENERBITAN SIM
Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan. Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SYARAT PERMOHONAN SIM PERSEORANGAN
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan, berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
a. Untuk setiap jenis SIM maka usia pemohon sebagai berikut:
SIM A 17 tahun
SIM B1 20 tahun
SIM B2 21 tahun
SIM C dan D 17 tahun
b. Administrasi:
* memiliki Kartu Tanda Penduduk,
* mengisi formulir permohonan,
* rumusan sidik jari
c. Kesehatan * sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter * sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
d. Lulus Ujian: * ujian teori * ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
e. Khusus untuk mengajukan permohonan SIM B1 dan B2, diperlukan Syarat Tambahan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:
* SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
* SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Persyaratan Permohonan SIM Umum, berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
a. Untuk setiap jenis SIM maka usia pemohon sebagai berikut:
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
b. Administrasi:
* memiliki Kartu Tanda Penduduk,
* mengisi formulir permohonan,
* rumusan sidik jari.
c. Persyaratan Khusus
* Lulus Ujian Teori.
* Lulus Ujian Praktek.
d. Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
* Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
* Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
* Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Penggunaan Golongan SIM berdasarkan pasal 80 UU no 22 Tahun 2009
—— Dasar hukum kewajiban memiliki SIM dalam berkendara dengan kendaraan bermotor adalah berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan A
ngkutan Jalan, yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Jenis kendaraan 2 (dua) jenis yakni pertama jenis kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor kendaraan bermotor umum. Nah, penggolongan SIM menyesuaikan berdasarkan jenis kendaraan bermotor tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Adapun penggolongan SIM diatur berdasarkan Pasal 80 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (2) huruf a digolongkan menjadi: a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram; d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Apa itu SIM dan apa Fungsi SIM tersebut ?
Yuk kita simak sama-sama penjelasannya. SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah : 1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi, 2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, 3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.
Rencana Penerapan ETLE di Kab.Lombok Timur
Rencana Penerapan ETLE di Kab.Lombok
Timur : "Pelanggar Tidak Bisa Menghindari Sanksi" Salah satu Kebijakan Kapolri yaitu Transformasi Presisi salah satunya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE adalah tekhnologi kamera CCTV yang dapat mempersingkat cara menindak/ melakukan penindakan oleh para petugas di lapangan dengan sistem kendaraan yang melintas akan langsung dipindai melalui Kamera CCTV ke back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yang datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas (Traffic Attitude Record :TAR). Saat ini proses penerapan ETLE masih sampai peninjauan titik pemasangan bersama dengan instansi terakit dan sosialisasi. "Dalam waktu dekat akan diterapkan, sehingga pengawasan lalu lintas akan lebih efektif karena terawasi sepenuhnya selama 24 jam", ungkap Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka. Dengan ETLE ini, penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berkalan dengan bukti pelanggarannya berupa bukti elektronik, bukan hasil penangkapan polisi di jalan raya. Penjelasan Kasat Lantas, "Buktinya(pelanggaran) nanti berupa capture-an pelanggar yang melanggar, sehingga tidak ada lagi pelanggar yang pura pura tidak tahu. Dan yang lebih penting adalah dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri". Terkait jumlah ETLE yang akan dipasang dan titik lokasinya tergantung hasil peninjauan bersama instansi terkait, rapat koordinasi, dan keputusan pusat dari Korlantas. Dengan adanya tekhnologi ini, secara bertahap akan membuat Masyarakat Lombok Timur selalu tertib berlalu lintas, tidak _kucing-kucingan_ dengan Polisi. Sebelum penerapan ETLE, Satlantas Lotim saat ini sedang gencar menegakan aturan pemasangan TNKB di setiap kendaraan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor yang mengatur TNKB. Agar kedepannya pelaksanaan ETLE berjalan dengan lancar.