Kamis, 25 Februari 2021

GELORAKAN KAMPUNG SEHAT SATLANTAS LOTIM GELAR ZOMMETING BERSAMA JASA RAHARJA DAN SMAN 1 SELONG






Satlantas Polres Lombok Timur bersama PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB melaksanakan sosialisasi Pencegahan Kecelakaan Lalulintas dan klaim santunan Jasa Raharja guna mendukung Program Kampung Sehat NTB 2 secara virtual dengan SMA Negri 1 Selong, Tema tersebut diangkat karena angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur banyak melibatkan anak remaja.


Kasatlantas Polres Lombok Timur AKP PUTU GDE CAKA PRATYAKSA RATSUKO, S.I.K. menjadi narasumber bersama dengan Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB BAPAK WAHYU PRIA WIBOWO.

Sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 50 orang siswa dan siwi SMA Negri 1 Selong. yang dalam penyampaiannya  Kasatlantas banyak terjadi kecelakaan dengan korban usia produktif. Salah satu penyebabnya karena tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Dia berharap setelah sosialisasi digelar, para peserta juga menyampaikan materi yang diperoleh kepada teman dan saudara terdekat. "Sampaikan pengetahuan ini kepada keluarga, teman dan masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas," katanya.

Dia juga menjelaskan tentang pentingnya taat peraturan lalu lintas termasuk pengetahuan keselamatan berkendara. Hal tersebut bertujuan agar para peserta senantiasa tertib dalam berlalu lintas dan menghindari pelanggaran lalu lintas. Tidak hanya memberikan informasi, acara ini dimeriahkan dengan pembagian doorprize menarik berupa sejumlah helm SNI.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTB BAPAK WAHYU PRIA WIBOWO mengatakan

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanah UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. menjelaskan mengenai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat. Bagi korban meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp. 50 juta. Pada kasus cacat tetap diberi santunan maksimal Rp. 50 juta. Sedangkan untuk perawatan kecelakaan lalu lintas darat dan laut diberi santunan dengan maksimal Rp. 20 juta.

Dia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti kepolisian (aplikasi IRSMS), rumah sakit, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri Dukcapil.

Menurutnya sinergi antar instansi bertujuan untuk memudahkan masyarakat korban kecelakaan memperoleh haknya, dan diharapkan semua pihak dapat bersinergi dalam memberikan pertolongan kepada korban termasuk masyarakat sekitar lokasi kejadian dapat turut membantu.

Gerakan 1000 transportasi sehat dalam rangka mendukung Lomba Kampung sehat NTB 2


Kasatlantas Polres Lombok Timur AKP PUTU GDE CAKA PRATYAKSA RATSUKO, S.I.K. melanjutkan program Kapolda NTB yakni Kampung Sehat 2 NTB dengan kegiatan sosial kemanusiaan berupa pembagian 1000 masker , 1000 paket sembako dan menempelkan 1000 sticker "AYO PAKAI MASKER" pada kendaraan umum ataupun pribadi. Bertempat di jalan raya paok motong dan pasar umum paok motong kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Kadispenda Kab. Lotim dan Jasaraharja Perwakilan Lotim. Selain memberikan masker dan sembako anggota yang terlibat dalam giat ini memberikan pemahaman akan perlunya tertib dalam berlalulintas dengan mematuhi peraturan berlalulintas serta menghimbau untuk selalu menerapkan 5M 

• Menjaga Jarak 

• Memakai Masker 

• Mencuci Tangan 

• Menjauhi Kerumunan 

• Mengurangi Mobilitas 

Dukung "KAMPUNG SEHAT 2 NUSA TENGGARA BARAT" Mari bersama-sama putus rantai penyebaran COVID-19

Senin, 22 Februari 2021

Sidang Diversi Kasus Lakalantas


Sat Lantas Polres Lotim. Bertempat di ruang pelayanan Unit Laka Satlantas Polres Lombok Timur telah berlangsung sidang diversi kasus laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur.


Sidang Diversi tersebut dipimpin oleh Kanit Laka Sat Lantas Polres Lombok Timur yang didampingi pihak Bapas Mataram, Peksos dan LPA Kab. Lombok Timur dan dihadiri keluarga tersangka/korban.

Sidang ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian kasus laka lantas diluar sidang peradilan pidana  atau pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dilaksanakan secara musyawarah yang melibatkan anak, orang tua/walinya,  korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Pelaksanaan konsep Diversi yaitu tindakan persuasif atau pendekatan non penal dan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memperbaiki kesalahan. Diversi sebagai usaha mengajak masyarakat untuk taat dan menegakkan hukum negara, pelaksanaanya tetap mempertimbangkan rasa keadilan sebagai prioritas utama disamping pemberian kesempatan kepada pelaku untuk menempuh jalur non pidana seperti ganti rugi, rehabilitasi medis dan pengawasan orang tua. Langkah pengalihan dibuat untuk menghindarkan anak dari tindakan hukum selanjutnya dan untuk dukungan komunitas, di samping itu pengalihan bertujuan untuk mencegah pengaruh negatif dari tindakan hukum berikutnya yang dapat menimbulkan stigmatisasi.

Tujuan dilakukan Diversi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah Mencapai perdamaian antara korban dan anak, Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Sidang berlangsung dengan tertib dan lancar dan dihasilkan kesepakatan damai.

Jumat, 19 Februari 2021

Tim Puma (Pengayom Utama Masyarakat) rutinkan giat Jumat Berkah 

 Tim Puma (Pengayom Utama Masyarakat) rutinkan giat Jumat Berkah


Kepolisian Resort Lombok Timur menggiatkan bakti sosial dalam rangka Jumat Berkah kepada Anak Yatim dan pembangunan Masjid. Dalam kegiatan bakti sosial Jumat Berkah ini, Polres Lotim menggandeng beberapa tokoh agama dengan melaksanakan Sholat Jumat berjamaah dengan masyarakat, pemberian santunan anak yatim, dan pemberian material pembangunan Masjid. Hari ini, Jumat (19/2) , kegiatan bakti sosial Jumat Berkah oleh Tim Puma dipimpin oleh Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H di Masjid Baiturrahma Dusun Gayut Desa Embung Raja Kec.Terara. Menurut Kapolres Lombok Timur, kegiatan Jumat Berkah merupakan bentuk kepedulian anggota Polres Lotim terhadap sesama, dan sebagai sarana mempererat sinergitas antara jajaran Polres Lotim dan masyarakat guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Setelah giat sholat Jumat, dilanjutkan santunan kepada anak Yatim di desa tersebut sejumlah 25 (dua puluh lima). Setelah itu simbolis pemberian material berupa 1 (satu) dum truk dan 10 (sepuluh) sak semen. "Kegiatan ini (jumat berkah) rutin dilaksanakan setiap minggunya. Dan kami (kepolisian) selalu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, protokol kesehatan, dan himbauan untuk tidak meminta sumbangan di jalan dengan alasan keselamatan." Ucap Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka. Kegiatan Jumat Berkah berakhir pukul 14.15 Wita dengan situasi kondisi aman dan lancar.

Jumat, 12 Februari 2021

Jumat Berkah PUMA Satlantas Lotim

 Jumat Berkah PUMA Satlantas Lotim


Tiap minggunya Satlantas Lotim melaksanakan giat Jumat Berkah Tim Puma (Pengayom Utama Masyarakat) hingga saat ini. Hari ini, Jumat (12/2) kegiatan Jumat Berkah di laksanakan di Ponpes Syaikh Ibrahim Muhammad Al-Batthawi NW Kerongkong Kec.Suralaga.Dengan dihadiri Kapolres Lombok Timur AKBP TUNGGUL SINATRIO, S.I.K, M.H bersama Beberapa Tuan Guru, Kasat Lantas AKP Putu Gde Caka P.R, S.I.K dan Tokoh Agama setempat. Kegiatan diawali dengan Silahturahmi dengan Tokoh Agama Setempat, lalu pelaksanakan Sholat Jumat berjamaah, Pemberian himbauan tentang penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya selama pandemi, himbauan kepada masyarakat untuk tidak meminta sumbangan di jalan karena membahayakan keselamatan masyarakat, serta ajakan kepada seluruh masyarakat untuk menyumbang secara sukarela dalam rangka pembangunan Masjid di daerah ini. Kegiatan ini juga dihadiri oleh anak yatim di Desa tersebut. Setelah selesai melaksanakan Sholat Jumat dilanjutkan dengan kegiatan Santunan kepada anak yatim yang diberikan langsung oleh Kapolres Polres lotim kepada seluruh anak yatim yang hadir. Setelah itu dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis kepada tokoh agama setempat sebanyak 10 sak Semen Tiga Roda dan 1 Dum Truk Pasir. Semoga kegiatan ini dapat terus kami laksanakan, dan bermanfaat kepada sesama 🙏🏻🙏🏻

Rabu, 10 Februari 2021

Pemberian Buku PLL oleh Satlantas Polres Lotim

Lalu Lintas dilihat dalam konteks pendidikan adalah usaha sadar untuk menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas, sehingga peserta didik  mampu mengendalikan atau mengurangi timbulnya kecelakaan lalu lintas. Jadi, pendidikan lalu lintas dapat diartikan melakukan serangkaian usaha secara terprogram dan tersistem  untuk melahirkan generasi yang memiliki etika dan budaya tertib berlalu lintas. 


Pendidikan Lalu Lintas menfokuskan pada penanaman pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas (transfer of knowledge) dan menanamkan nilai-nilai (tranform of values) etika dan budaya tertib berlalu lintas dan membangun perilaku pada generasi muda.

Hal tersebut yang mendasari Korlantas Polri menyusun buku PLL (Pendidikan Lalu Lintas) untuk sekolah - sekolah. Untuk merealisasikan PLL tersebut, pada hari Kamis, 11 Februari 2021, Dirlantas Polda NTB melalui Satlantas Polres Lotim memberikan buku PLL kepada Kemendikbud Kab. Lombok Timut. 

Menurut Kombes Pol Noviar, pembelajaran mengenai Keselamatan berlalu lintas adalah hal wajib bagi semua masyarakat khususnya para pelajar. " Para Kasatlantas yang telah mendapatkan buku PLL tersebut, dapat bekerjasama dengan Dinas pendidikan setempat maupun dengan sekolah mitra untuk mengajarkan P

LL di mata pelajaran PPkn ataupun dalam bentuk pelajaran khusus" demikian Dirlantas Polda NTB ini menjelaskan. 

"Di era pandemi covid-19 ini, materinya bisa ditambah tentang Protokol Kesehatan Covid-19. Ini adalah kesempatan bagi Kepolisian khususnya bidang lalu lintas untuk memberikan pemahaman yang edukatif tentang keselamatan berlalu lintas di masa Pandemi Covid 19 ini " tambah Kombes Noviar.

Buku PLL ini diberikan kepada seluruh Polres se Jajaran Polda NTB untuk disalutkan ke Kmentrian pendidikan setempat. Karena jumlahnya terbatas, sekolah dapat memperbanyak dengan memfoto copy (menyalin) buku PLL tersebut. Ini adalah salah satu upaya Ditlantas Polda NTB untuk merealisasikan Presisi Kepolisian. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

Selasa, 09 Februari 2021

Inovasi Polres Lombok Timur Meningkatkan Pelayanan yang Presisi




Inovasi Polres Lombok Timur Meningkatkan Pelayanan yang Presisi Polres Lombok Timur terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat di bawah pimpinan Bapak Kapolres Lombok Timur AKBP Tunggul Sinatrio, S.I.K, M.H. Salah satunya pelayanan di Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur. Dimasa pandemi COVID-19 ini, di mana kerumunan masyarakat perlu dikurangi, Satlantas Lotim melaksanakan Inovasi Ditlantas Polda NTB yaitu GO-SIM yang berupa pengantaran SIM ke rumah pemohon yang telah melaksanakan prosedur pembuatan SIM di Satpas. Inovasi ini mempermudah dan memberikan kenyamanan kepada Pemohon SIM baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan yang telah melaksanakan proses registrasi SIM secara online atau dengan menghubungi admin GO-SIM Lombok Timur. Selain pembuatan SIM, untuk pembayaran pajak kendaraan, Satlantas bersama dengan Dispenda Kab.Lombok Timur memberikan pelayanan prima melalui Inovasi Samsat Delivery dan Samsat App. Samsat Delivery mengharuskan pemohon wajib pajak men-download aplikasi SAMSAT DELIVERY di Playstore. Setelah itu pemohon wajib pajak mengisikan data diri sebagai bentuk registrasi. Tahapan selanjutnya pemohon wajib pajak melakukan pembayaran PKB dengan 3 pilihan yaitu Bayar dengan Bank BNI, Bank BTN, maupu Cash On Delivery (COD). Setelah menyelesaikan pembayaran, SKPD (Notice Pajak) akan diantarkan petugas ke lokasi yang telah ditentukan pemohon. Selain itu terdapat program Samsat App Inovasi dari Ditlantas Polda NTB. Disini petugas Satlantas bersama Dispenda berperan aktif mendata wajib pajak. Admin samsat app mengirimkan pesan kepada Masyarakat wajib pajak, setelah masyarakat wajib pajak bersedia mendatakan kendaraan yang selanjutnya akan muncul total PKB yang harus dibayarkan, anggota akan mendatangi rumah rumah wajib pajak untuk mengantar SKPB dan menerima pembayaran PKB tersebut . Dengan ini wajib pajak Lombok Timur diharapkan dapat mencapai target yang ditentukan. "Dengan meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat, Kami (Polres Lombok Timur) mendukung Program Transformasi menuju Polri yang Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, M.Si yaitu pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis tekhnologi informasi dalam pelayanan SIM dan STNK" ujar Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka.

UPTB-UPPD Selong optimis mewujudkan 1 Juta wajib pajak aktif tahun 2021

Yuk simak langkah-langkahnya! Informasi resmi tentang Samsat Selong, hubungi kami di nomor On Call 081997805000 atau 081994805000 dan nomor Samsat Delivery 081997805001. 

Tetap terhubung dengan kami di akun media sosial seperti: facebook: 

Uptb Uppd Selong 

(https://www.facebook.com/samsat.selong.7) 

Instagram: 

@uptbuppdselong 

(https://www.instagram.com/uptbuppdselong/) 

YouTube: 


UPTB UPPD Selong 

(https://www.youtube.com/channel/UC614hHpaaK7DScbJFVTGioQ) Ayo Ke Samsat!

Senin, 08 Februari 2021

Siswa-Siswi SMKN 2 Selong Mendukung Program Kampung Sehat 

 


Sosialisasi dari Kepolisian gencar dilaksanakan ke sekolah sekolah sebelum pandemi Covid-19 mulai. Karena musibah ini, kegiatan sosialisasi tetap dilaksanakan namun dengan cara berbeda yaitu melalui Aplikasi Zoom. Hari ini, Selasa (9/2), Satlantas Lotim melaksanakan Sosialisasi kepada Siswa Siswi SMKN 2 Selong. Beberapa materi yang disampaikan salah satunya tentang Program Kapolda yaitu Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2. Siswa siswi ini turut berperan dalam program tersebut dengan cara menerapkan 5M di sekolah. Penerapan 5M yaitu :

 • Menjaga Jarak

 • Memakai Masker 

• Mencuci Tangan 

• Menjauhi Kerumunan 

• Mengurangi Mobilitas 

 Selain itu, Satlantas Lotim juga memberikan materi tentang tata tertib berlalu lintas. Tak dapat dipungkiri, saat melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, 60% Siswa membawa kendaraan masing-masing ke sekolah. Sehingga penekanan mengenai syarat-syarat berkendara harus mereka ketahui dan lengkapi. Setelah kegiatan Zoom tersebut, Seluruh Siswa SMKN 2 Selong menyatakan "Siap Mendukung Program Kampung Sehat 2" dalam penerapan 5M di sekolah maupun di rumah masing-masing. Program ini dinilai baik untuk memutus penyebaran COVID-19.

APA ITU TRANSPORTASI SEHAT

Apa itu transportasi sehat? Gagasan dari Satlantas Lombok Timur dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga mencegah penyebaran virus corona di masa pandemi ini. Kewajiban seorang pengendara yang harus dipenuhi agar mencegah terjadinya kecelakaan, yaitu : 

1. Kelengkapan Surat (STNK dan SIM) harus selalu dibawa

 2. Menggunakan helm SNI (untuk pengendara R2) dan sabuk pengaman (untuk pengendara R4) 

3. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas 

 4. Kendaraan standar Dan untuk pencegahan virus corona dimasa pandemi ini, pengguna jalan diwajibkan selalu dilengkapi dengan : 

1. Masker 

2. Selalu membawa Hand Sanitizer 

3. Menggunakan sarung tangan 

4. Menerapkan social distancing


Kegiatan Transportasi Sehat ini sebagai trigger masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan. Menariknya, Satlantas Lotim memiliki inovasi dengan memberikan hadiah sebagai apresiasi pengguna jalan yang tertib.Hadiah yang diberikanpun sangat banyak antara lain puluhan helm SNI, Pembagian masker dan Vitamin C, Sehingga diharapkan masyarakat berlomba lomba untuk tertib, dan tujuan dari kegiatan ini tercapai. Dalam Pelaksanaan Giat Transportasi Sehat kali ini Satlantas Lotim melaksanakan Liputan bersama NET TV bertempat di jalan TGKH Zainudin Abdul Majid Kota Selong yang dilaksanakan oleh Kapolres Lombok Timur, Para Tuan Guru, Kasat Lantas Polres Lotim Para Kanit Satlantas Lotim, Anggota Satlantas, Dishub Kab. Lombok Timur dan Crew NET TV dengan sasaran Pengendara R2 dan R4 dengan cara memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib lalu lintas maupun tidak tertib protokol kesehatan dan memberikan apresiasi berupa paket Prokes berupa Masker, Hand Sanitizer, dan Vitamin kepada masyarakat yang mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan masker serta memberikan apresiasi berupa hadiah HELM bagi pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas yaitu memakai helm, membawa surat kendaraan, menggunakan motor standar. Serta lengkap dalam prokes yaitu menggunakan masker, memakai sarung tangan, dan membawa handsanitizer.

Minggu, 07 Februari 2021

MENGGAUNGKAN KAMPUNG SEHAT NUSA TENGGARA BARAT KE SISWA SMA 

 Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur mendukung penuh kegiatan Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2 yang sesuai Program Kapolri dalam Penanganan COVID-19 dengan memsosialisasikan Kampung Sehat tersebut kepada masayarakat Lombok Timur. Selain itu dikarenakan beberapa sekolah sudah melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, Satlantas Lotim oleh Unit Dikyasa melaksanakanan sosialisasi pencegahan COVID-19 ke salah satu SMA di Lombok Timur melalui Zoom. SMA 1 Wanasaba terpilih menjadi sekolah pertama yang menerima sosialisasi ini. Dalam materi Zoom, Penerapan yang ditekankan dalam sosialisasi yaitu penerapan 5M, yaitu : 

 • Menjaga Jarak 

• Memakai Masker 

• Mencuci Tangan 

• Menjauhi Kerumunan 

• Mengurangi Mobilitas 



 SMA 1 Wanasaba siap mendukung kegiatan Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2 untuk memutus penyebaran COVID-19.

SATUAN LALULINTAS POLRES LOTIM SOSIALISASI KAMPUNG SEHAT NUSA TENGGARA BARAT 


 SOSIALISASI KAMPUNG SEHAT NUSA TENGGARA BARAT Dalam mendukung Program Kapolri salah satunya Transformasi Operasional Pemantapan dukungan Polri dalam penanganan COVID-19, Polda NTB meningkatkan kegiatan kepolisian dan menguatkan peran Polri dalam penangan COVID-19 dengan adanya Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat Jilid 2. Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur mendukung penuh kegiatan tersebut dengan memsosialisasikan Kampung Sehat tersebut kepada masayarakat Lombok Timur. Penerapan yang ditekankan dalam sosialisasi yaitu penerapan 5M, yaitu : 

 • Menjaga Jarak 

• Memakai Masker 

• Mencuci Tangan 

• Menjauhi Kerumunan 

• Mengurangi Mobilitas

Mari dukung kegiatan Kampung Sehat Nusa Tenggara Barat 2 untuk memutus penyebaran COVID-19.

MEKANISME / ALUR PENERBITAN SIM

 MEKANISME / ALUR PENERBITAN SIM


Bagi para pembuat SIM, khususnya golongan SIM A dan SIM C, disarankan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian. Dengan demikian, Anda tidak akan tertipu oleh tipu daya para calo yang menawarkan berbagai kemudahan. Saat berkendara di jalanan umum, SIM sendiri berguna sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Kewajiban untuk memiliki SIM tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

SYARAT PERMOHONAN SIM PERSEORANGAN

 Persyaratan Permohonan SIM perseorangan, berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009. 

a. Untuk setiap jenis SIM maka usia pemohon sebagai berikut:

SIM A 17 tahun

SIM B1 20 tahun

SIM B2 21 tahun

SIM C dan D 17 tahun 

b. Administrasi: 

* memiliki Kartu Tanda Penduduk, 

* mengisi formulir permohonan,

 * rumusan sidik jari 

c. Kesehatan * sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter * sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis 

d. Lulus Ujian: * ujian teori * ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator 

e. Khusus untuk mengajukan permohonan SIM B1 dan B2, diperlukan Syarat Tambahan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:

* SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan; 

* SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan. 

 Persyaratan Permohonan SIM Umum, berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009: 

a. Untuk setiap jenis SIM maka usia pemohon sebagai berikut:

 SIM A Umum 20 tahun 

SIM B1 Umum 22 tahun 

SIM B2 Umum 23 tahun 

 b. Administrasi: 

* memiliki Kartu Tanda Penduduk, 

* mengisi formulir permohonan, 

* rumusan sidik jari. 

 c. Persyaratan Khusus 

* Lulus Ujian Teori. 

* Lulus Ujian Praktek. 

 d. Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009: 

* Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan 

* Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan 


* Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Penggunaan Golongan SIM berdasarkan pasal 80 UU no 22 Tahun 2009

 —— Dasar hukum kewajiban memiliki SIM dalam berkendara dengan kendaraan bermotor adalah berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan A


ngkutan Jalan, yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Jenis kendaraan 2 (dua) jenis yakni pertama jenis kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor kendaraan bermotor umum. Nah, penggolongan SIM menyesuaikan berdasarkan jenis kendaraan bermotor tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Adapun penggolongan SIM diatur berdasarkan Pasal 80 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (2) huruf a digolongkan menjadi: a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram; d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Apa itu SIM dan apa Fungsi SIM tersebut ?


Yuk kita simak sama-sama penjelasannya. SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kompetensi mengemudi adalah kemampuan seseorang pengemudi dalam bidang pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dengan benar sesuai pernyataan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fungsi SIM (surat ijin mengemudi) adalah : 1. Sebagai bukti kompetensi mengemudi, 2. Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, 3. Untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan dan identifikasi forensik Kepolisian.

Rencana Penerapan ETLE di Kab.Lombok Timur

 Rencana Penerapan ETLE di Kab.Lombok


Timur : "Pelanggar Tidak Bisa Menghindari Sanksi" Salah satu Kebijakan Kapolri yaitu Transformasi Presisi salah satunya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE adalah tekhnologi kamera CCTV yang dapat mempersingkat cara menindak/ melakukan penindakan oleh para petugas di lapangan dengan sistem kendaraan yang melintas akan langsung dipindai melalui Kamera CCTV ke back office untuk merecognize wajah maupun kendaraan yang datanya akan diolah menjadi catatan perilaku berlalu lintas (Traffic Attitude Record :TAR). Saat ini proses penerapan ETLE masih sampai peninjauan titik pemasangan bersama dengan instansi terakit dan sosialisasi. "Dalam waktu dekat akan diterapkan, sehingga pengawasan lalu lintas akan lebih efektif karena terawasi sepenuhnya selama 24 jam", ungkap Kasat Lantas Lombok Timur AKP Putu Gde Caka. Dengan ETLE ini, penegakan hukum dengan tilang (bukti pelanggaran) tetap berkalan dengan bukti pelanggarannya berupa bukti elektronik, bukan hasil penangkapan polisi di jalan raya. Penjelasan Kasat Lantas, "Buktinya(pelanggaran) nanti berupa capture-an pelanggar yang melanggar, sehingga tidak ada lagi pelanggar yang pura pura tidak tahu. Dan yang lebih penting adalah dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri". Terkait jumlah ETLE yang akan dipasang dan titik lokasinya tergantung hasil peninjauan bersama instansi terkait, rapat koordinasi, dan keputusan pusat dari Korlantas. Dengan adanya tekhnologi ini, secara bertahap akan membuat Masyarakat Lombok Timur selalu tertib berlalu lintas, tidak _kucing-kucingan_ dengan Polisi. Sebelum penerapan ETLE, Satlantas Lotim saat ini sedang gencar menegakan aturan pemasangan TNKB di setiap kendaraan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor yang mengatur TNKB. Agar kedepannya pelaksanaan ETLE berjalan dengan lancar.