—— Dasar hukum kewajiban memiliki SIM dalam berkendara dengan kendaraan bermotor adalah berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan A
ngkutan Jalan, yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Jenis kendaraan 2 (dua) jenis yakni pertama jenis kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor kendaraan bermotor umum. Nah, penggolongan SIM menyesuaikan berdasarkan jenis kendaraan bermotor tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat (2) UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis: a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Adapun penggolongan SIM diatur berdasarkan Pasal 80 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (2) huruf a digolongkan menjadi: a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram; d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar