Persyaratan Permohonan SIM perseorangan, berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
a. Untuk setiap jenis SIM maka usia pemohon sebagai berikut:
SIM A 17 tahun
SIM B1 20 tahun
SIM B2 21 tahun
SIM C dan D 17 tahun
b. Administrasi:
* memiliki Kartu Tanda Penduduk,
* mengisi formulir permohonan,
* rumusan sidik jari
c. Kesehatan * sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter * sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
d. Lulus Ujian: * ujian teori * ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator
e. Khusus untuk mengajukan permohonan SIM B1 dan B2, diperlukan Syarat Tambahan, sesuai dengan Pasal 81 ayat (6) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu:
* SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan;
* SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Persyaratan Permohonan SIM Umum, berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009:
a. Untuk setiap jenis SIM maka usia pemohon sebagai berikut:
SIM A Umum 20 tahun
SIM B1 Umum 22 tahun
SIM B2 Umum 23 tahun
b. Administrasi:
* memiliki Kartu Tanda Penduduk,
* mengisi formulir permohonan,
* rumusan sidik jari.
c. Persyaratan Khusus
* Lulus Ujian Teori.
* Lulus Ujian Praktek.
d. Syarat tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009:
* Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
* Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan
* Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar